Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memberikan tanggapan terkait regulasi baru yang menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti pada sektor mineral dan batu bara (minerba), termasuk komoditas nikel dalam negeri.
Kebijakan tersebut telah resmi diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Aturan ini menggantikan PP Nomor 26 Tahun 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, menyatakan bahwa regulasi tersebut diterbitkan pada waktu yang kurang tepat.
Menurutnya, harga nikel global tengah mengalami tren penurunan, sehingga kebijakan kenaikan royalti dinilai tidak sesuai dengan kondisi pasar saat ini.
“Kebijakan ini berpotensi memperburuk tekanan terhadap industri nikel nasional, baik dari sisi hulu hingga hilir, dan bisa berdampak negatif terhadap daya saing serta kontribusi sektor nikel terhadap perekonomian nasional,” jelas Meidy dalam pernyataan tertulis pada Rabu, 16 April 2025.
APNI mengemukakan empat alasan utama yang mendasari penolakan terhadap kebijakan tersebut. Pertama, mereka menilai struktur tarif royalti yang diterapkan bersifat tidak realistis dan cenderung progresif.
Menurut Meidy, lonjakan tarif royalti untuk bijih nikel (14-19%) dan produk olahan seperti FeNi/NPI (5-7%) tidak mencerminkan kondisi industri secara faktual.
Industri nikel saat ini sedang menghadapi penurunan harga global, sementara biaya operasional meningkat karena kenaikan harga biosolar B40, UMR yang naik 6,5%, PPN sebesar 12%, dan kewajiban menyetor 100% devisa hasil ekspor (DHE) selama setahun penuh.
Selain itu, investasi di sektor smelter yang sangat padat modal dan berisiko tinggi, dengan biaya pembangunan per fasilitas mencapai US$ 1,5 hingga 2 miliar, turut menjadi faktor yang menambah beban.
Kenaikan royalti juga dianggap berpotensi memperkecil margin keuntungan penambang dan pelaku usaha smelter secara signifikan.
Alasan kedua yang disampaikan adalah tingginya akumulasi beban kewajiban yang harus ditanggung oleh sektor pertambangan.
Meidy menyebutkan bahwa saat ini terdapat 13 jenis beban yang harus dipenuhi industri, mulai dari biaya operasional tinggi, pajak dan pungutan seperti PPN 12%, PBB, PNBP PPKH, iuran tetap tahunan, hingga kewajiban non-fiskal seperti reklamasi pasca tambang dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
Selanjutnya, alasan ketiga adalah potensi dampak negatif terhadap iklim investasi dan daya saing industri.
APNI menilai bahwa regulasi ini bisa mengurangi minat investor di sektor hulu hingga hilir nikel, melemahkan posisi produk nikel Indonesia di pasar global, dan dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terutama di sektor hilir yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Sebagai poin terakhir, Meidy menyoroti bahwa kebijakan ini berisiko menurunkan margin produksi sehingga perusahaan tambang terpaksa menaikkan cut off grade. Dampaknya, volume cadangan nikel akan berkurang drastis.
“Penurunan volume cadangan ini akan mengurangi tingkat produksi dan masa operasi tambang (life of mine), yang pada akhirnya justru dapat menurunkan penerimaan negara dalam jangka panjang,” pungkasnya.(JC)***
























Leave a Reply