Mengenal Lebih Jauh Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang Mengatur tentang Keselamatan Pekerja!

Pexels by Pixabay
Pexels by Pixabay

BANGUN IDE – UU Nomor 1 Tahun 1970 adalah sebuah regulasi penting di Indonesia yang menatur tentang keselamatan kerja. Aturan ini dirancang untuk mencegah terjadianya kecelakaan akibat kerja, sekaligus melindungi tenaga kerja. UU ini menegaskan kewajiban pengurus perusahaan dalam menyediakan alat pelindung diri (APD), memasang rambu-rambu K3, dan melaporkan kecelakaan.

Tujuan Utama

  • Mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan serta penyakit akibat kerja.
  • Menjaga dan melindungi sumber produksi dari potensi bahaya.
  • Memberikan jaminan keselamatan bagi pekerja maupun orang lain yang berada di lingkungan kerja.
  • Ruang Lingkup dan Ketentuan Penting

Definisi Tempat Kerja

Undang-undang ini mendefinisikan tempat kerja sebagai setiap ruangan atau area, baik terbuka maupun tertutup, tetap maupun bergerak, di mana tenaga kerja menjalankan tugasnya dan terdapat potensi bahaya.

Kewajiban Pengurus Perusahaan

  • Menyediakan APD secara cuma-cuma untuk seluruh pekerja.
  • Memasang rambu-rambu keselamatan kerja (K3) sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja maupun orang lain di sekitar tempat kerja.
  • Melakukan pelaporan resmi atas setiap kecelakaan kerja kepada pejabat yang ditunjuk.

Dengan adanya undang – undang yang mengatur tentang keselamatan para pekerja, harapannya di Indonesia pekerja bisa menjalankan tugasnya dengan baik dengan pengawasan keamanan yang ketat.

Perusahaan harus wajib menyediakan semua hak-hak pekerja terlebih dahulu, karena jika mereka gagal dalam memenuhi hak yang disebutkan dalam undang-undang, perusahaan dapat dituntut akibat pelanggaran K3 (ALF)***