Menyeimbangkan Ekonomi dan Lingkungan: Senator Mirah Dorong Tata Ruang Berkelanjutan

Pembangunan Maju, Lingkungan Terjaga

Senator Mirah Jelaskan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Tata Ruang Daerah
Source: DPD RI

Dalam perencanaan tata ruang daerah, pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus diimbangi, kata Senator Mirah Midadan Fahmid dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mirah menunjukkan dalam diskusi dengan para pakar di RDPU BULD DPD RI betapa sulitnya bagi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan keuntungan ekonomi dengan kelestarian lingkungan, terutama di daerah yang rentan terhadap bencana.

Menurut Senator Mirah, salah satu masalah utama dalam tata ruang daerah adalah bagaimana kebijakan lingkungan dan ekonomi dapat bekerja sama tanpa mengorbankan satu sama lain. Ia mencontohkan situasi di NTB di mana sektor pertanian, khususnya jagung, berkembang pesat tanpa mempertimbangkan faktor lingkungan.

Mirah mengatakan, “Kami melihat adanya dorongan besar untuk ketahanan pangan melalui diversifikasi pertanian, tetapi banyak jagung ditanam di daerah pegunungan, yang pada akhirnya menyebabkan erosi, banjir bandang, dan longsor. Hal ini membuktikan bahwa ketidakseimbangan tata ruang dapat menyebabkan bencana lingkungan.”

Senator Mirah menekankan fakta bahwa masyarakat umum seringkali tidak mengetahui atau tidak memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, dia berpendapat bahwa partisipasi publik sangat penting dalam perencanaan dan pelaksanaan tata ruang untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat dan selaras dengan aspek keberlanjutan.

Senator Mirah menyoroti partisipasi publik yang rendah dalam penyusunan dan pelaksanaan dokumen tata ruang. Ia mengatakan bahwa masyarakat seringkali tidak memiliki akses ke dokumen perencanaan, yang menghalangi mereka untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan memberikan masukan yang konstruktif.

Bagaimana kita dapat meminta masyarakat untuk berpartisipasi jika mereka bahkan tidak tahu cara mendapatkan dokumen RTRW? Kita mengharapkan partisipasi publik tidak hanya dalam perencanaan, tetapi juga dalam pelaksanaan dan pengawasannya. Dia menjelaskan, “Kita harus memastikan bahwa publik tetap memiliki kesempatan untuk bersuara tentang apakah kebijakan yang dibuat diterapkan sesuai dengan perencanaan awal.”

Mirah menuntut mekanisme penyusunan kebijakan tata ruang daerah yang lebih transparan dan inklusif. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang tata ruang serta melibatkan mereka secara aktif dalam proses perencanaan dan pengawasan.

Pemerintah daerah harus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan tata ruang yang lebih inklusif dan berkelanjutan, kata Senator Mirah. Selain itu, ia meminta para pakar dan akademisi untuk memberikan saran yang dapat membantu pemerintah daerah menyeimbangkan manfaat ekonomi dan lingkungan.

Kami ingin mendapatkan masukan langsung dari para ahli tentang cara kami dapat memberikan saran yang tepat kepada pemerintah daerah. Bagaimana kita bisa meningkatkan keterlibatan masyarakat? Selain itu, dia bertanya, “Bagaimana kita bisa memastikan bahwa kebijakan tata ruang ini diterapkan sesuai dengan regulasi yang ada?”

Selain itu, ia menegaskan bahwa kebijakan tata ruang yang mengabaikan aspek lingkungan dapat memengaruhi masyarakat dalam jangka panjang, terutama di daerah yang rentan terhadap bencana. Oleh karena itu, ia mendorong kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan.

Senator Mirah menegaskan bahwa perencanaan tata ruang berkaitan dengan keberlanjutan, kesejahteraan, dan pertumbuhan ekonomi. Ia berharap pemerintah daerah mengambil tindakan konkret untuk memperkuat regulasi, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan partisipasi publik dalam proses perencanaan tata ruang.

Dia menyimpulkan, “Jika kita ingin membangun daerah yang maju, maka kita harus memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan lingkungan.”(MAR)***