Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait pembiayaan industri ramah lingkungan.
Dalam waktu dekat, akan diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mengatur mengenai pembentukan sebuah lembaga bernama Green Industry Service Company (GISCO).
Lembaga ini akan berperan sebagai fasilitator dalam membantu perusahaan mendapatkan dukungan pendanaan, merancang strategi, serta mengimplementasikan teknologi hijau di sektor industri.
Agus menjelaskan bahwa GISCO akan melibatkan para investor, termasuk dari lembaga keuangan, untuk mendanai berbagai proyek yang mendukung transformasi menuju industri hijau.
Menurutnya, kehadiran GISCO penting karena banyak pelaku usaha masih memandang transisi ke industri ramah lingkungan sebagai beban biaya, bukan sebagai investasi jangka panjang.
Meski demikian, dorongan dari regulasi global menjadi faktor pendorong kuat dalam percepatan adopsi industri hijau.
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa telah menetapkan aturan ketat terhadap barang impor, mewajibkan produk yang masuk ke wilayah mereka memenuhi standar keberlanjutan.
Misalnya, AS memberlakukan biaya impor terhadap produk yang mencemari lingkungan, Inggris melarang impor komoditas dari hasil deforestasi, dan Uni Eropa memperkenalkan kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).
Kondisi ini membuka peluang besar bagi lembaga keuangan untuk berinvestasi pada sektor industri hijau.
Agus pun menyatakan optimisme bahwa GISCO akan mampu menarik minat para pendana untuk berkontribusi dalam proses transformasi industri nasional menjadi lebih berkelanjutan.(JC)***
























Leave a Reply