Mengejutkan! Menkeu Purbaya Resmi Hapus Tiga Angka Nol Rupiah, Begini Dampak Besarnya Bagi Indonesia

Menkeu Purbaya resmi siapkan redenominasi rupiah 2027, hapus tiga angka nol demi efisiensi dan stabilitas ekonomi.

instagram.com/menkeuri

Kebijakan redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menetapkan langkah penyederhanaan nilai mata uang Indonesia. Dalam rencana besar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, pemerintah menargetkan implementasi redenominasi pada tahun 2027.

Kebijakan ini berarti uang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai atau daya beli masyarakat. Dengan kata lain, redenominasi hanya menyederhanakan cara penulisan nominal rupiah agar lebih efisien, mudah dipahami, dan memperkuat citra rupiah di mata internasional.

Langkah tersebut menjadi bagian dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Melalui beleid tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditugaskan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, atau dikenal dengan RUU Redenominasi. RUU ini diharapkan rampung antara tahun 2026 hingga 2027, sejalan dengan program legislasi nasional jangka menengah.

Tujuan utama kebijakan redenominasi adalah meningkatkan efisiensi transaksi keuangan, menjaga stabilitas ekonomi nasional, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Selain itu, langkah ini juga dinilai mampu memperbaiki persepsi global terhadap mata uang Indonesia sehingga mendukung iklim investasi yang lebih kompetitif.

Meski demikian, rencana besar ini masih menimbulkan beragam respons. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembahasan mendalam antar kementerian masih berlangsung dan kebijakan ini belum final. Pemerintah ingin memastikan bahwa kondisi ekonomi nasional benar-benar stabil sebelum kebijakan redenominasi diberlakukan.

Wacana penyederhanaan rupiah sendiri bukan hal baru. Sejak tahun 2010, topik ini telah beberapa kali muncul dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Bahkan, Bank Indonesia (BI) pernah merilis desain ilustratif uang baru hasil redenominasi pada tahun 2013. Namun, berbagai faktor ekonomi dan kesiapan sistem transaksi digital membuat kebijakan ini tertunda hingga kini.

Apabila kebijakan redenominasi resmi diterapkan, masyarakat diharapkan tidak panik. Nilai kekayaan, harga barang, dan gaji tetap sama — hanya bentuk penulisannya yang berubah. Dengan penerapan yang hati-hati dan sosialisasi menyeluruh, redenominasi diharapkan mampu menjadi tonggak penting menuju sistem keuangan yang lebih modern, efisien, dan stabil di masa depan.(AFL)***