Polemik pengelolaan kawasan Gunung Wayang di Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Menyikapi berbagai pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi terkait status kawasan dan kebijakan pengelolaannya.
Kemenhut menegaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10629 Tahun 2025 tertanggal 11 November 2025 bukanlah penerbitan izin baru. Kebijakan tersebut merupakan bentuk transformasi administratif dari izin Kemitraan Kehutanan KULIN KK yang telah diberikan sejak tahun 2021. Transformasi ini dilakukan agar skema pengelolaan selaras dengan regulasi terbaru, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
Lebih lanjut, Kemenhut menekankan bahwa Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa tidak berarti adanya pengalihan kepemilikan lahan. Status kawasan Gunung Wayang tetap sebagai hutan lindung, berada sepenuhnya dalam penguasaan negara. Skema Hutan Desa hanya memberikan akses kelola terbatas kepada masyarakat, dengan pengawasan ketat dari pemerintah. Dengan demikian, tidak ada perubahan status kawasan maupun hak milik kepada pihak tertentu.
Dalam pelaksanaannya, terdapat aturan tegas yang harus dipatuhi. Kemenhut melarang keras segala bentuk alih fungsi lahan, penebangan komersial, serta jual beli kawasan hutan. Aktivitas yang bertentangan dengan fungsi lindung kawasan tidak diperbolehkan dan dapat dikenai sanksi serius, termasuk pencabutan persetujuan pengelolaan. Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga dan tidak merugikan ekosistem setempat.
Terkait rencana usulan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Wayang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kemenhut menjelaskan bahwa proses tersebut masih berjalan. Kajian teknis lanjutan dijadwalkan akan dilakukan pada tahun 2026 oleh Tim Terpadu. Kemenhut memastikan bahwa SK Hutan Desa tidak membatalkan atau menghambat proses penetapan Tahura, dan seluruh kebijakan akan disesuaikan dengan hasil kajian teknis yang direkomendasikan.
Sebagai penutup, Kemenhut menyatakan komitmennya untuk menghormati ruang aspirasi publik. Koordinasi dengan pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat akan terus dilakukan agar fungsi lindung kawasan Gunung Wayang tetap terjaga, sekaligus memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.(ALF)***























Leave a Reply