Dinilai Tercemar Nama Baik, Pihak Lawan Berdebat Hotman Paris Bawa Kasus ke Jalur Hukum

Ucapan kontroversial Hotman Paris berujung laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapor kantongi bukti rekaman video perdebatan.

Perselisihan sengit yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini berbuntut panjang. Kasus ini dipicu oleh ucapan pedas sang pengacara saat terlibat perdebatan dalam sebuah forum publik. Kalimat lontaran kontroversial yang menanyakan kapasitas berpikir lawan bicaranya langsung memicu kemarahan luas.

Pihak yang merasa dirugikan atas ucapan verbal tersebut resmi mengambil tindakan hukum yang tegas. Laporan kepolisian dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE. Pelapor menilai sikap dan perkataan Hotman telah melampaui batas etika profesi seorang penasihat hukum.

Pihak pelapor melampirkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video digital kepada pihak penyidik. Mereka mendesak agar kepolisian bertindak secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas perkara ini. Langkah hukum tersebut diambil demi memberikan efek jera serta menjaga kehormatan martabat korban.

Menanggapi perihal laporan tersebut, Hotman Paris secara terbuka memberikan klarifikasi dan pembelaan diri. DIlansir melalui Detik pada Rabu (22/07), Pengacara yang kerap disapa Bang Hotman  mengklaim bahwa pernyataan emosional itu dilontarkan secara spontan sebagai bentuk reaksi pertahanan.

Pengacara senior tersebut menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum dan panggilan pemeriksaan penyidik. Dinamika perselisihan hukum ini pun langsung memancing sorotan publik dan sesama rekan advokat. Sejumlah pengamat hukum menilai polemik ini mencerminkan pentingnya menjaga etika dalam berdebat di ruang terbuka.

Dewan kehormatan organisasi advokat juga didorong untuk turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran etik. Penyidik kepolisian saat ini mulai menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan resmi. Proses klarifikasi dari para pihak bersengketa akan segera digelar guna menentukan status perkara. ***RHN