Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengeluarkan arahan kepada perusahaan BUMN serta anak usahanya untuk menangguhkan semua agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kecuali bagi entitas yang berstatus sebagai perusahaan terbuka.
Dalam surat bernomor S-027/DI-BP/V/2025, disebutkan bahwa penundaan RUPS dan kegiatan korporasi lainnya harus dilakukan hingga BPI Danantara bersama Holding Operasional menyelesaikan kajian serta evaluasi secara menyeluruh.
Instruksi ini juga mencakup seluruh langkah strategis perusahaan seperti merger, akuisisi, pemisahan usaha, penanaman modal, pelepasan saham, hingga perjanjian jangka panjang yang bernilai signifikan, yang semuanya harus melalui proses penilaian dari BPI Danantara dan Holding Operasional terlebih dahulu.
Selain itu, BPI Danantara mewajibkan BUMN untuk menyerahkan laporan berkala sesuai dengan kebutuhan perusahaan kepada kedua lembaga tersebut.
Arahan ini berkaitan dengan perubahan regulasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 serta penyelesaian proses penyertaan saham BUMN ke Holding Operasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 21 Maret 2025. Selanjutnya, saham Holding Operasional pun diserahkan ke dalam struktur BPI Danantara.
Tanggung jawab atas pengelolaan BUMN dan hasil investasi berupa dividen kini berada sepenuhnya dalam kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional, dan Holding Investasi.
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, membenarkan bahwa penundaan agenda RUPS dan kegiatan korporasi berlaku khusus untuk BUMN yang bukan perusahaan publik.
“Ya, karena seperti yang disampaikan Presiden, pemilihan tim di Danantara ini berdasarkan prinsip meritokrasi—mengandalkan sumber daya terbaik dan paling berkompeten,” ujar Rosan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).
Ia juga menambahkan bahwa para pemimpin BUMN harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi agar tidak terjerumus pada tindakan menyimpang seperti korupsi. Hal ini, menurutnya, merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, Rosan menepis anggapan bahwa penundaan RUPS dan aksi korporasi semata-mata bertujuan memilih pimpinan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar target-target strategis dari Danantara bisa tercapai dengan optimal, meskipun ia tidak menjelaskan lebih detail.
“Pada dasarnya Danantara, sebagai pemegang saham, ingin memastikan bahwa operasional perusahaan dijalankan secara benar, efisien, dan menghasilkan nilai tambah. Kami memiliki tujuan yang ingin dicapai,” tegas Rosan.
Ia juga menyampaikan bahwa kehadirannya di Istana merupakan bagian dari diskusi serta laporan perkembangan kegiatan BPI Danantara kepada Presiden.
Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap BUMN, demi menjamin sistem karier yang terstruktur serta integritas karyawan yang tinggi.(JC)***
























Leave a Reply