
BANGUN IDE – Pekerja memiliki perlindungan hukum yang diatur dalam K3 (keselamatan dan kesehatan kerja), hal ini telah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja serta diperkuat melalui undang-undang lain yang mengatur tentang keselamatan kerja. Peraturan tersebut memberikan jaminan atas keselatam pekerja di tempat kerja serta sanksi bagi perusahaan.
Dasar Hukum Utama
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi landasan utama dalam penerapan K3, yang mewajibkan perusahaan menciptakan tempat kerja aman, menyediakan APD, serta memberikan pelatihan kepada pekerja.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur lebih lanjut hak pekerja atas perlindungan keselamatan, kesehatan kerja, aspek moral dan kesusilaan, serta jaminan sosial tenaga kerja.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3),
menekankan kewajiban perusahaan untuk menerapkan SMK3 sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan.
Bentuk Perlindungan Hukum
Lingkungan Kerja Aman, perusahaan wajib menjaga kondisi tempat kerja agar aman, efisien, dan mendukung produktivitas.
Penyediaan dan Penggunaan APD, setiap pekerja harus dilengkapi APD sesuai kebutuhan, dan penggunaannya menjadi kewajiban yang diawasi oleh perusahaan.
Pelatihan K3, pekerja berhak memperoleh pelatihan mengenai keselamatan kerja untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan dalam menghadapi risiko.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pekerja berhak atas perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian melalui sistem jaminan sosial nasional.
Peralatan dan Fasilitas yang Memadai, semua peralatan dan sarana kerja harus memenuhi standar keselamatan dan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Pekerja
- Mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
- Berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Diperlakukan secara manusiawi, sesuai harkat dan martabatnya. (ALF)***
























Leave a Reply