Untuk memastikan bahwa lahan yang telah dihancurkan oleh tambang dapat pulih kembali menjadi ekosistem yang berkelanjutan, artikel ini membahas berbagai teknik dan saran yang dapat digunakan. Tujuan restorasi lahan pascatambang adalah untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, seperti kehilangan vegetasi, penurunan kualitas tanah, dan gangguan keseimbangan air. Penilaian awal kondisi lahan, pemilihan tanaman pionir yang tepat untuk membantu pemulihan awal, dan pengelolaan air dan pencegahan erosi untuk menjaga stabilitas tanah adalah tindakan praktis yang dijelaskan.

Senator Mirah,, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini mengirimkan undangan kepada Perdana Menteri Singapura untuk berinvestasi dalam industri energi terbarukan di NTB. Dalam upaya untuk mendorong transisi energi yang lebih ramah lingkungan dan meningkatkan pembangunan ekonomi wilayah, tindakan ini dilakukan sebagai langkah strategis. Mirah menekankan potensi besar NTB sebagai lokasi yang ideal untuk pengembangan energi terbarukan, terutama angin, surya, dan biomassa, dalam undangannya.