Pemerintah secara resmi telah melayangkan surat peringatan dan surat pemanggilan kepada pihak platform YouTube. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya penayangan konten promosi vape atau rokok elektrik yang melibatkan streamer Bigmo. Konten tersebut dinilai secara nyata telah melanggar regulasi hukum Indonesia serta panduan komunitas platform itu sendiri.
Pihak kementerian menyampaikan bahwa surat peringatan telah dikirimkan sebelum jadwal pemanggilan resmi dikeluarkan. Perwakilan YouTube dijadwalkan hadir memenuhi pemanggilan dalam kurun waktu tiga hari mendatang guna memberikan penjelasan. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendengarkan klarifikasi dan respons jawaban resmi dari pihak manajemen platform.
Kasus yang melibatkan Bigmo ini menjadi bukti nyata ketidakpatuhan perusahaan teknologi besar (big tech) di ruang digital. Pemerintah menilai bahwa pengelola platform tidak konsisten dan tidak tertib dalam menyaring konten negatif di layanannya. Pembiaran terhadap pelanggaran aturan semacam ini dinilai sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat serta anak-anak.
Selain kasus promosi rokok elektrik, pemerintah turut menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh pembuat konten lainnya. Salah satu contoh kasus terjadi pada ajang pameran otomotif GIAS yang melibatkan perekaman tanpa izin subjek. Tindakan merekam tanpa persetujuan serta adanya pemerasan oleh pembuat konten dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat.
Dilansir melalui Kanal Youtube MetroTV (04/08), Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan raksasa teknologi beroperasi tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku di tanah air. Penindakan ketat akan terus dilakukan terhadap seluruh platform yang abai menjaga kebersihan ekosistem digitalnya . Pengawasan terhadap konten-konten merugikan dan ilegal dipastikan akan kian diperketat.
























Leave a Reply