KPK Menyita 2 Rumah ASN Milik Kemenag, Dugaan Hasil Jual Beli Kuota Haji!

Sumber: Antara
Sumber: Antara

BANGUN IDE – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 2 rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 6,5 miliar. Rumah yang disita adalah milik ASN Kemenag, penyitaan dilakukan akibat dugaan jual beli kuota haji.

Pada tanggal 8 September 2025 kemarin, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Total nilai dari rumah tersebut mencapai Rp 6,5 miliar. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media.

Budi mengatakan rumah tersebut disita dari salah satu ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kemenag (Kementrian Agama). “Rumah dibeli secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia,” ucap Budi.

KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait peentuan kuota haji pada tahun 2023-2024 di Kemenag. Kasus ini terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam prosesnya, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementrian Agama, travel haji dan umrah, serta penyelenggaranya.

KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa titik, salah satunya adalah rumah mantan Menteri Agama Yaqut.

KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

20.000 kuota haji tersebut harusnya dibagi menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, dalam perjalanannya atauran tersebut tidak dilakukan oleh Kementrian Agama. (ALF)***