Gabungan Perusahaan Industri Elektronika dan Alat Listrik Rumah Tangga (Gabel) menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak dari pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta penghapusan syarat impor berupa pertimbangan teknis (Pertek).
Pasalnya, kedua aturan tersebut selama ini menjadi instrumen hambatan non-tarif (non-tariff measures/NTM) yang berperan penting dalam menjaga keberlangsungan industri nasional.
Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, menyampaikan bahwa pelonggaran kedua regulasi itu justru bisa menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dibandingkan risiko dari perang dagang atau penerapan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat.
“Bukan soal produk Amerika yang masuk atau hambatan ekspor ke sana yang kami khawatirkan,” ujar Daniel dalam sebuah diskusi publik, Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan bahwa ekspor elektronik ke AS selama ini hanya menyumbang sekitar US$300 juta.
Justru, yang lebih dikhawatirkan adalah membanjirnya produk impor berharga murah di pasar domestik, terutama dari Tiongkok.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi risiko semacam perang dagang atau tarif tambahan, Indonesia sebaiknya memperkuat instrumen non-tarif.
“Kalau kita ingin membatasi arus produk impor, sebetulnya cukup menerapkan kebijakan non-tarif. Banyak negara yang menggunakan cara ini untuk melindungi industrinya sendiri,” jelas Daniel.
Ia memberi contoh bahwa Amerika Serikat memiliki lebih dari 4.600 jenis NTM, sementara China memiliki sekitar 1.500. Di sisi lain, Indonesia hanya memiliki sekitar 207 NTM.
Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand dan Filipina, jumlah itu bahkan belum mencapai separuhnya.
Menyikapi situasi tersebut, Gabel terus menegaskan pentingnya keberadaan Pertek sebagai alat untuk mengontrol arus impor produk jadi ke pasar lokal.
Oleh sebab itu, kebijakan Kementerian Perdagangan yang tertuang dalam Permendag 8/2024 dan menghapus Pertek dinilai dapat melemahkan daya saing industri dalam negeri.
“Kami sebagai pelaku industri tidak keberatan dengan adanya Pertek, karena yang dikenakan selama ini adalah produk jadi, bukan bahan baku,” terang Daniel.
Ia juga menanggapi kekhawatiran pemerintah mengenai kemungkinan investor enggan masuk karena aturan TKDN dan Pertek.
Menurutnya, justru penerapan kebijakan tersebut masih mampu menarik investasi. Di sisi lain, pelonggaran dua aturan itu malah mendorong sejumlah produsen dalam negeri untuk mempertimbangkan relokasi ke luar negeri.
“Sudah ada sinyal dari beberapa perusahaan yang ingin hengkang. Bahkan, sejak pernyataan Pak Prabowo di Sarasehan 2025, beberapa pelaku industri sudah mulai bersiap-siap untuk menghentikan aktivitas perakitan,” kata Daniel.
Padahal, lanjutnya, jika semakin banyak industri yang membangun fasilitas perakitan di dalam negeri, maka skala ekonomi akan tercapai, yang kemudian bisa mendorong tumbuhnya industri komponen hingga bahan baku.
Namun, Daniel menilai rantai pertumbuhan industri ini akan terganggu jika kebijakan terus berubah-ubah.
Daniel juga menegaskan bahwa pemerintah selama ini sudah cukup memberikan kelonggaran dalam implementasi TKDN.
Misalnya, investor cukup membangun fasilitas perakitan untuk memenuhi persyaratan TKDN, tanpa harus langsung memproduksi dari hulu.
“Mereka bisa memulai dari lini perakitan terlebih dahulu, tidak perlu langsung mendirikan fasilitas manufaktur. Dengan cara itu, TKDN sudah bisa terpenuhi, bahan baku atau barang setengah jadi pun bisa diimpor tanpa terkena Pertek. Itu kan sudah cukup fleksibel,” pungkasnya.(JC)***























Leave a Reply