Senator Mirah Mengusulkan Reformasi Fiskal: Desentralisasi Kewenangan Pelabuhan dan Evaluasi PNBP-PKH untuk Keadilan Daerah

Aspirasi dari Daerah, Demi Indonesia yang Lebih Setara

Senator Mirah Desak Pengalihan Kewenangan Pelabuhan dan Evaluasi Skema PNBP-PKH Demi Keadilan Fiskal Daerah
Source: DPD RI

Desentralisasi Kewenangan Pelabuha

Mirah Midadan Fahmid, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menegaskan kembali betapa pentingnya otonomi daerah untuk mengelola sumber daya dan mendapatkan akses yang adil ke dana untuk pemerintah daerah. Dalam pernyataannya, Senator Mirah secara khusus menekankan dua bidang strategis: lingkungan hidup dan perhubungan.

Senator Mirah menekankan bahwa otoritas pemerintah pusat untuk mengelola pelabuhan di wilayah Kerauangan tetap ada. Meskipun demikian, pelabuhan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan ekonomi lokal dan merupakan salah satu titik lalu lintas yang paling padat.

Sebenarnya, pemerintah provinsi telah melakukan beberapa proses administrasi, seperti menyusun dokumen dan mengajukan permohonan untuk mengambil alih pengelolaan pelabuhan tersebut, tetapi otoritasnya belum diberikan. Senator Mirah mengatakan bahwa mereka meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan dan mempertimbangkan permintaan ini.

“Sayang sekali kalau aktivitas pelabuhan ramai, tetapi hasilnya tidak dapat dirasakan oleh daerah. Ini tentang keadilan fiskal dan optimalisasi aset lokal,” katanya. Dia menambahkan bahwa potensi PAD dapat meningkat secara signifikan jika pengelolaan pelabuhan ini diserahkan kepada pemerintah daerah.

Sebaliknya, Senator Mirah menekankan betapa pentingnya menangani masalah lingkungan hidup, terutama masalah pengelolaan sampah. Ia menyatakan bahwa masalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang telah melebihi kapasitas dan kurangnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah masalah penting yang harus diprioritaskan di agenda nasional, termasuk dalam Sidang Paripurna DPD RI yang akan datang.

Namun, fokus utama Senator Mirah dalam hal lingkungan adalah rencana penerimaan negara bukan pajak dari penggunaan kawasan hutan atau PNBP-PKH. Ia mengkritik sistem saat ini, yang menyalurkan seluruh pembayaran PNBP-PKH langsung ke kas negara tanpa membaginya ke daerah, meskipun kawasan hutan tersebut berada dalam wilayah pemerintah daerah.

Dia menekankan bahwa ketika daerah ingin melakukan konservasi, eksplorasi, atau penguatan sistem kehutanan, mereka terbentur pada ketiadaan anggaran. Padahal, ada PNBP-PKH yang sebenarnya dapat menjadi sumber dana bagi daerah.

Pemerintah pusat harus mempertimbangkan skema bagi hasil PNBP-PKH untuk daerah seperti Dana Bagi Hasil (DBH) untuk sektor lain, kata Senator Mirah. “Sudah saatnya kita berbicara tentang pembagian yang adil.” Dia menyimpulkan, “Wajar jika daerah juga memperoleh manfaat langsung dari penggunaannya jika sumber daya berada di daerah. (MAR)***